Pengertian Giro ( Demand Deposit)
Dalam dunia perdagangan kata giro sudah bukan merupakan kata
yang asing lagi.Setiap akan melakaukan transaksi pembayaran sering dikaitkan
dengan giro,baik pembayaran yang bersifat tunai maupun nontunai.Hal ini
dilakukan karena pembayaran dengan menggunakan giro sangat memberikan berbagai
keuntungan terutama dari segi kemanan untuk jumlah pembayaran yang relative
besar.Pada saat kita hendak melakukan pembayaran jika kita memiliki giro,maka
kita tidak perlu menyediakan sejumlah uang tunai,akan tetapi cukup menulis
dilembar cek atau bilyet giro sejumlah uang yang akan dibayar.Keuntungan
lainnya adalah uang yang disimpan direkening giro akan mendapatkan jasa giro
(bunga) yang besarnya tergantung bank yang bersangkutan.Disamping memperoleh
beberapa keuntungan,giro juga memiliki kelemahan.Terkadang ada pihak-pihak
tertentu yang menolak pembayaran dengan cek atau bilyet giro.
Pengertian simpanan giro atau yang lebih popular disebut
rekening giro menurut uu Perbankan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 november 1998
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek,bilyet giro,sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan
oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro,deposito berjangka,sertifikat
deposito,tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
simpanan adalah sejumlah uang yang dititipkan di bank atau dipelihara oleh
bank.Jenis simpanan yang ada di bank selain giro adalah tabungan dan
deposito.Pengertian simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat.Artinya adalah bahwa uang yang
disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu yang telah memenuhi
berbagai persyaratan yang ditetapkan,misalnya waktu jam kantor,keabsahan dan
kesempurnaan cek,serta saldonya yang tersedia.
Pengertian dapat ditarik setiap saat juga dapat diartikan
bahwa uang yang sudah disimpan direkening giro tersebut dapat ditarik
berkali-kali dalam sehari,dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi
(saldo).Kemudian pengertian penarikan adalah diambilnya uang tersebut dari rekening
giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya,baik ditarik secara
tunai maupun ditarik secara nontunai(pemindahbukuan).
Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana
penarikan,yaitu cek dan bilyet giro(BG).Apabila penarikan dilakukan secara
tunai maka sarana penarikannya adalah dengan
menggunakan cek.Sedangkan untuk penarikan nontunai adalah menggunakan
bilyet giro.Disamping itu jika kedua sarana penarikan tersebut habis atau
hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya seperti surat
pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Pemilik rekening giro disebut girant dan kepada setiap
girant akan diberikan imbalan bunga berupa jasa giro yang besarnya tergantung
bank yang mengeluarkannya.bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan
bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jika
dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar