Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan
dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil
setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat
yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis
depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka
adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan
sertifikat deposito.
Jenis-jenis Deposito :
Ø
Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana
didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito
bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau
pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan,
dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang
disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari
pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah
mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan
insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup
besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
Ø
Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan salah satu jenis
dari deposito berbentuk sertifikat yang bisa digunakan sebagai simpanan nasabah.
Simpanan deposito merupakan jenis deposito yang diterbitkan
atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya
ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga
sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat
deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12
bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
Ø Deposito on call
Deposito on callMerupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan
paling lama 1 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar