Pengertian Cek (Cheque)
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro.Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Artinya bank harus membayar kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesusi dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Penguangan cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.Hanya berbeda jika yang diuangkan bukan di bank penerbit,maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu,akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri.Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya.Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.
Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hokum,sehingga memenuhi syarat sebagai cek.syarat hokum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178,yaitu :
-pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
-surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
-nama bank yang harus membayar (tertarik)
-penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
-tanda tangan penarik
syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut :
-tersedianya dana
-ada materai
-jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
-jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
-memperlihatkan masa kedaluwarsa cek,yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
-tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
-tidak diblokir piak berwenang
-resi cek sudah kembali
-endorsment cek benar
-kondisi cek sempurna
-rekening belum ditutup
-dan syarat yang lain
Jenis-Jenis Cek
1.Cek Atas Nama
2.Cek Atas Unjuk
3.Cek Silang
4.Cek Mundur
5.Cek Kosong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar