Simpanan Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10
tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk
mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah
sebagai berikut :
* Buku
tabungan
Buku tabungan adalah
buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal
menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh
nasabah. Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka
nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang
bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang
tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
* Kartu Penarikan
Kartu penarikan adalah
kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan
uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih
mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller Machine)
* Surat kuasa
Surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar