Selasa, 30 Januari 2018

Kegiatan Bank Perkreditan rakyat

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

            Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum,hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yhang dilakukan BPR jauh lebih sempit.BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri.

           Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1.Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
         -Simpanan Tabungan
         -Simpanan Deposito

2.Menyalurkan dana dalam bentuk
         -Kredit investasi
         -Kredit modal kerja
         -Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yang dimiliki oleh  BPR,maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.Larangan ini meliputi :
-Menerima simpanan Giro
-Mengikuti Kliring
-Melakukan kegiatan valuta asing
-Melakukan kegiatan perasuransian

*Kegiatan bank campuran dan bank asing
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia jelas bank umum.Kegiatan bank asing dan bank campuran,memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya.Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro dan simpanan deposito,namun dilarang menerima simpanan  dalam bentuk tabungan.
2.Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
     -Perdagangan Internasional
     -Bidang Industri dan Produksi
     -penanaman Modal Asing/Campuran
     -Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagai mana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini.
     -Jasa Transfer
     -Jasa Kliring
     -jasa Inkaso
     -jasa jual beli valuta asing
     -Jasa bank card
     -Jasa bank draft
     -jasa safe deposit box
     -jasa pembukaan dan pembayaran L/C
     -Jasa bank garansi
     -Jasa bank notes
     -Jasa jual beli travellers cheque
    -dan jasa-jasa bank lainnya.












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian simpanan deposito

Simpanan Deposito             Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan,...