Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau
dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang
perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai
berikut :
a.
Simpanan
pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa
penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan
atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya
dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama
untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda.
b.
Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening
giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang
hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening
giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama
kantor kas bank buka.
c.
Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana
yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam direkening giro, adalah
sebagai berikut :
v Cek
Cek merupakan surat
perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk
membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang
memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya
cek dibagi menjadi 5 yaitu :
a)
Cek atas
nama
Merupakan cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas di dalam cek.
b)
Cek atas
unjuk
Merupakan cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga didalam cek
hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
c)
Cek silang
Bila di pojok kiri
atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindah
bukukan.
d)
Cek Mundur
Merupakan cek
yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima
cek pada tagl 10 Mei 2006, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei
2006. Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang
tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek
yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara
si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
e)
Cek kosong
Merupakan cek, dimana
dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang
akan diambil oleh si pemegang cek. Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai
Rp.45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening
Pak Binto hanya senilai Rp.40.000.000. cek seperti ini lah yang disebut cek
kosong dimana dana yang tersedia kurang dari dana yang diminta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar