Rabu, 31 Januari 2018

Pengertian simpanan giro

Simpanan Giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.     Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda.
b.     Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
c.     Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam direkening giro, adalah sebagai berikut :

v Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.

Untuk lebih jelasnya cek dibagi menjadi 5 yaitu :

a)     Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas di dalam cek.



b)    Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.


c)     Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindah bukukan.

 
d)    Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek pada tagl 10 Mei 2006, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2006. Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.


e)     Cek kosong

Merupakan cek, dimana dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang cek. Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp.45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto hanya senilai Rp.40.000.000. cek seperti ini lah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedia kurang dari dana yang diminta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian simpanan deposito

Simpanan Deposito             Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan,...