Rabu, 31 Januari 2018

Pengertian simpanan deposito

Simpanan Deposito

            Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
            Jenis-jenis Deposito :

Ø  Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lembaga dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.



Ø  Sertifikat deposito
Sertifikat deposito merupakan salah satu jenis dari deposito berbentuk sertifikat yang bisa digunakan sebagai simpanan nasabah.
Simpanan deposito merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.

 

Ø  Deposito on call
Deposito on callMerupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan.


Simpanan tabungan




 Simpanan Tabungan

           Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
         Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :

      * Buku tabungan
          Buku tabungan adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah. Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.

* Kartu Penarikan 


        Kartu penarikan adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller Machine)


      * Surat kuasa

       Surat kuasa adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.














Pengertian simpanan giro

Simpanan Giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.     Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masing-masing bank mematok jumlah yang berbeda.
b.     Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
c.     Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam direkening giro, adalah sebagai berikut :

v Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.

Untuk lebih jelasnya cek dibagi menjadi 5 yaitu :

a)     Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas di dalam cek.



b)    Cek atas unjuk
Merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek, sehingga didalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.


c)     Cek silang
Bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindah bukukan.

 
d)    Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya Tn. Budiman menerima cek pada tagl 10 Mei 2006, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 15 Mei 2006. Berarti Tn. Budiman baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.


e)     Cek kosong

Merupakan cek, dimana dana yang tersedia didalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh si pemegang cek. Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp.45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto hanya senilai Rp.40.000.000. cek seperti ini lah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedia kurang dari dana yang diminta.

Pengertian dan jenis jenis sumber dana bank

Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber dana bank adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank.

 Jenis-jenis Sumber Dana Bank

            Jenis sumber-sumber dana bank ada 3 yaitu :
*    Dana yang berasal dari Bank itu sendiri
Sumber dana yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya.
Apabila saham yang terdapat dalam portepel (modal dalam simpanan) belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi, jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi (menjadi lebih luas/besar), maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari :
1.     Setoran modal dari pemegang saham
Dalam hal ini pemilik saham lama dapat menyetor dana tambahan atau membeli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
2.     Cadangan-cadangan bank
Maksudnya ada cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
3.     Laba bank yang belum dibagi
Merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
            Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
            Kerugiannya adalah waktu yang diperlukan untuk memperoleh dana dalam jumlah besar memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Hal ini disebabkan untuk melakukan penjualan saham bukanlah hal yang mudah.
*    Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi suatu bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya.
Pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal, jika dibandingkan dari dana sendiri. Pentingnya sumber dana dari masyarakat luas, disebabkan sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank.
Sumber dana yang juga disebut sumber dana dari pihak ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak di masyarakat. Kemudian persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit.
Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat luas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan , kemudahan atau keamanan uangnya.
Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan masalah besar atau kecilnya bunga yang akan diterimanya. Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.
Kemudian tujuan menyimpan uangnya direkening deposito tentu mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang diberikan kepada deposan paling tinggi jika dibandingkan dengan simpanan lainnya. Bagi bank simpanan deposito merupakan dana mahal karena bunga yang diberikan ke nasabah lebih tinggi dari bunga simpanan giro dan tabungan.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu :
1)    Simpanan Giro (Demand Deposit)
2)    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3)    Simpanan Deposito (Time Deposit)
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
Sedangkan simpanan tabungan dan simpana deposito disebut dana mahal, hal ini disebabkan bunga yang dibayar kepada pemegangnya relatif lebih tinggi, jika dibandingkan dengan jasa giro.
*    Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana ini merupakan sumber dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
1.     Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
Merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2.     Pinjaman antar Bank
Pinjaman antar bank biasanya diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunya yang relatif tinggi. Pinjaman antar bank lebih dikenal dengan nama call money.
3.     Pinjaman dari bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri, misalnya pinjaman dari Bank Singapura, Amerika Serikat, atau dari negara-negara eropa.
4.     Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.

Sebutkan Tujuan dan fungsi kredit

Tujuan dan Fungsi Kredit

               Pemberian fungsi suatu fasilitas kredit mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai yang tentunya tergantung dari tujuan bank itu sendiri.Tujuan pemberian kredit juga tidak akan terlepas dari misi bank etersebut didirikan.
Dalam praktiknya tujuan pemberian suatu kredit sebagai berikut.
1.Mencari keuntungan 
          Tujuan utama pemberian kredit adalah untuk memperoleh keuntungan.Hasil keuntungan ini diperloleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank,disamping itu keuntungan juga dapat membesarkan usaha bank.Bagi bank yang terus-menerus menderita kerugian  maka besar kemungkinan bank tersebut akan dilikuidir (dibubarkan).Oleh karena itu sangat penting bagi bank untuk memperbesar keuntungannya mengngingat biaya operasional bank juga relatif cukup besar.
2.Membantu usaha nasabah
          Tujuan selanjutnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja.Dengan dana tersebut,maka pihak debitur akan dapat mengembangkan dan memperluaskan usahanya.Dalam hal ini baik bank maupun nasabah sama sama diuntungkan.
3.Membantu pemerintah 
          Tujuan lainnya adalah membantu pemerintah dalam berbagai bidang.Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti adanya kucuran dana dalam rangka peningkatan pembangunan di berbagai sektor terutama sektor riil.
Secara garis besar keuntungan bagi pemerintah dengan menyebarnya pemberian kredit oleh dunia perbankan adalah sebagai berikut:
-Penerima pajak,dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank
-Membuka kesempatan kerja dalam hal ini untuk kredit pembangunan usaha bar atau peluasan usaha akan membutuhkan tenaga kerja baru,sehingga dapat menyedot tenaga kerja yang masih menganggur.
-Meningkatkan jumlah barang dan jasa jelas sekali bahwa sebagian besar kredit yang disalurkan akan dapat meningkatkan jumlah produksi barang dan jasa yang beredar dimasyarakat,sehingga akhirnya masyarakat memiliki banyak pilihan
-Menghemat devisa Negara terutama untuk produk-produk yang sebelumnya diimpor dan apabila sudah dapat diproduksi didalam negeri dengan fasilitas kredit yang adajelas akan dapat menghemat devisa Negara 
-Meningkatkan devisa Negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor.

Pengertian Simpanan Tabungan

A.Pengertian Simpanan Tabungan (saving deposit)
           Tabungan merupakan simpanan yang paling populer di kalangan masyarakat umum.Dari sejak kanak-kanak kita sudah dianjurkan untuk hidup hemat dengan cara menabung.Pada awalnya menabung masih secara sederhana,menyimpan uang dibawah bantal atau didalam celengan dan disimpan dirumah .Namun faktor resiko menyimpan uang dirumah begitubesar seperti resiko kehilangan atau kerusakan.Kerugian lainnya adalah menabung di rumah jumlahnya tidak pernah akan bertambah tau berbunga,jadi tetap saja sama seperti sejumlah uang yang disimpan.
B.Sarana Penarikan
alat-alat yang sering digunakan Adalah sebagai bericht :
      -Buku tabungan
     -Slip penarikan
     -Kuitansi
     -Kartu yang terbuat dari plastik(katu kredit).
C.Persyaratan Bagi Penabung 
              Untuk menabung dibank diperlukan berbagai persyaratan.Tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan kapada para nasabah menjadi sempurna.Disamping itu huga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabahnya.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur ollen bank penyelenggara asal sesuai dan tidak bertentangan dengann ketetntuan BI.Pengaturan sendiri oleh masing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga,nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.
1.Bank penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah maupun bank Swasta dan semi bank umum serta bank perkreditan rakyat(BPR),kecuali bank asing.
2.Persyaratan menabung
Untuk syarat syarat menabung,seperti prosedur yang harus dipenuhi,yaitu jumlah setoran,jumlah penarikan,umur penabung maupun kelengkapan dokumen lainnya tergantung bank yang bersangkutan.
3.Jumlah Setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama sekali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia dibuku tabungan tersebut,juga diserahkan kepada bank penyelenggara.
4.Pangambilan Tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harms ditarik,yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya,apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.
5.Bunga dan Intensif
Besarnya bunga tabungan dengan cara perhitungan bunga didasarkan apakah harian,saldo rata-rata attua saldo terendah diserahkan sepenuhnya kepada bank-bank penyelenggara.Begitu pula dengan intensif,baik berupa hadiah,cenderamata,dan lain sebagainya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
6.Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank Karena alasan tertentu.Sebagai contoh nasabah sudah tidak aktif lagi melakukan transaksi selama 3 bulan.

Selasa, 30 Januari 2018

Pengertian Cek

Pengertian Cek (Cheque)
                Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro.Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Artinya bank harus membayar kepada siapa saja (ada nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesusi dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
                Penguangan cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.Hanya berbeda jika yang diuangkan bukan di bank penerbit,maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu,akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri.Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya.Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.
             Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hokum,sehingga memenuhi syarat sebagai cek.syarat hokum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178,yaitu :
     -pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
     -surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu 
     -nama bank yang harus membayar (tertarik)
     -penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan 
     -tanda tangan penarik
syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut :
     -tersedianya dana
     -ada materai
     -jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek 
     -jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
     -memperlihatkan masa kedaluwarsa cek,yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
     -tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
     -tidak diblokir piak berwenang
     -resi cek sudah kembali
     -endorsment cek benar
     -kondisi cek sempurna
     -rekening belum ditutup
     -dan syarat yang lain
Jenis-Jenis Cek
     1.Cek Atas Nama
     2.Cek Atas Unjuk
     3.Cek Silang
     4.Cek Mundur
     5.Cek Kosong

Pengertian simpanan deposito

Simpanan Deposito             Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan,...