Rabu, 17 Januari 2018

Apa itu Bank

BANK
              Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dapat disimpulkan bahwa merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah :

1.Menghimpun dana (uang ) dari masyarakat dalam bentuk simpanan,maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya.Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya.Tujuan lainnya adalah untuk memudahkan melakukan transaksi pembayaran.Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah terdiri dari simpanan giro (demand deposit),simpanan tabungan (saving deposit) dan simpanan  deposito (time deposit).

2.Menyalurkan dana ke masyarakat,maksudnya adalah bank memberikan pinjaman (kredit) kapada masyarakat yang mengajukan permohonan.Dengan kata lain,Bank menyediakan dana bagi masyarakat yang membutuhkannya.Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis sesuai dengan keinginan nasabah.Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah seperti kredit investasi,kredit modal kerja dan kredit perdagangan.

3.Memberikan jasa-jasa lainnya seperti pengiriman uang (transfer),penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota(clearing),penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri (inkaso),letter of credit (L/C),safe deposit box, bank garansi,bank notes, travellers cheque dan jasa lainnya.Jasa-jasa bank lainnya ini merupakan jasa pendukung dari kegiatan pokok bank,yaitu  menghimpun dan menyalurkan dana.

Arus perputaran uang yang ada di bank dari masyarakat kembali ke masyarakat,dimana bank sebagai perantara dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.Nasabah (masyarakat) yang kelebihan dana menyimpan uangnya dibank dalam bentuk simpanan Giro,Tabungan atau Deposito.Bagi bank dana yang disimpan oleh masyarakat adalah sama artinya dengan membeli dana.Dalam hal ini nasabah sebagai penyimpanan dan bank sebagai penerima titipan simpanan.Nasabah dapat memilih sendiri untuk menyimpan dana apakah dalam bentuk Giro,Tabungan atau Deposito.

2.Nasabah penyimpanan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank konvensional dan bagi hasil bagi bank yang berdasarkan prinsip Syariah.Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.

3.Kemudian oleh bank dana yang disimpan oleh nasabah di bank yang bersangkutan disalurkan kembali(dijual) kepada masyarakat yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman atau kredit.

4.Bagi masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank,diwajibkan kembali untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dan nasabah.Khusus bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil sesuai hukum islam.

         Sebagai perantara kuantan bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga kredit).Keuntungan ini dikena dengan istilah Spread Based.Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional.Sedangkan bagi bank jenis syariah mengharamkan bunga.Dalam bank syariah keuntungan yang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.
          Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya.Jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan.Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim,biaya tagih,biaya administrasi,biaya provisi dan komisi,biaya iuran,biaya sewa dan biaya-biaya lainnya.Keuntungan dari pungutan biaya-biaya ini dikenal dengan nama istilh fee based.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengertian simpanan deposito

Simpanan Deposito             Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan,...