Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi,serta kepemilikannya.Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya.
Perbedaan lainnya adalah dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokali tertentu (kecamatan).Jenis perbankan juga dibagi pedalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain carny mencari keuntungan.
Adapun jenis perbankan dewasa ini jika ditinjau dari berbagai segi antara lain :
1. Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya:
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-undang RI.Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bentuk Bank Pembangunan dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang undang diatas berubah fungsinya menjadi bank umum.Sedangkan Bank Desa,Bank Pasar,Lumbung Desa dan Bank pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pengertian Bank Umum dan Bank Tabungan yang semula berdiri sendiri dengan keluarnya undang-undang diatas berubah fungsinya menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut :
a.Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sifat jasa yang diberikan adalah umum,dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah indonesia,bahkan keluar negeri (cabang).Bank Umum sering disebut bank komersil.
b.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya.Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.
2.Dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut.Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah :
a. Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia,sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.Contoh bank-bank milik pemerintah Indonesia dewasa ini antara lain :
-Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
-Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-Bank Tabungan Negara (BTN)
-Bank Mandiri
b.Bank milik swasta nasional
Merupakan Bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimilki oleh swasta nasional.Kemudian akte pendirinya pun didirikan oleh swasta nasional.Kemudian akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta,begitu pula dengan pembagaian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.Contoh bank milik swasta national antara lain.
-Bank Bumi Putra
-Bank Central Asia
-Bank Danamon
-Bank International Indonesia
-Bank Lippo
-Bank Mega
-Bank Muamalat
-Bank Niaga
-Bank Universal
c.Bank Milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.Contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
d.Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabana dari bank yang ada di luar negarei,baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya pun jelas dimiliki oleh pihak asing (luar negeri).
Contoh bank asing antara lain :
-ABN AMRO bank
-American Express Bank
-Bank of America
-Bank of Tokyo
-Bangkok Bank
-City Bank
-Chase Manhattan Bank
-Deutsche Bank
-European Asian Bank
-Hongkong Bank
-Standard Chartered Bank
e.Bank Milik campuran
kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia.Contoh bank campuran antara lain:
-Bank Finconesia
-Bank Merincorp
-Bank PDFCI
-Bank Sakura Swadarma
-Ing Bank
-Inter Pacifik Bank
-Mitsubishi Buana Bank
-Paribas BBD Indonesia
-Sumitomo Niaga Bank
-Sanwa Indonesia Bank
3.Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat,bank umum dapat dibagi ke dalam dua tenis.Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam malayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,modal maupun kualitas pelayanannya.Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
a.Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata asing secara keseluruhan,misalnya transfer melgar negrea,inkaso keluar negeri,travellers cheque,pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transkei lainnya.Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa,dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat,bank umum dapat dibagi ke dalam dua tenis.Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam malayani masyarakat baik dari segi jumlah produk,modal maupun kualitas pelayanannya.Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu pula.
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut :
a.Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata asing secara keseluruhan,misalnya transfer melgar negrea,inkaso keluar negeri,travellers cheque,pembukaan dan pembayaran letter of credit dan transkei lainnya.Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.Jadi bank non devisa merupakan kebalikan daripada bank devisa,dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas negara.
4.Dilihat dari segi cara menentukan harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok,yaitu :
a.Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip convencional.Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank diIndonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya,bank yang berdasarkan prinsip konvenusional menggunakan dua metode,yaitu:
-Menetapkan bunga sebagai harga,untuk produr simpanan seperti giro,tabungan maupun deposito.Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingiam suku bunga tertentu.Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b.Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia.Namun,diluar negeri terutama negara-negara Timur Tengah superti Mesir atau di Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sudan berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip Konvensional.Bank hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1.Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3.Prinsip jual beli barano dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tappa pilihan (ijarah)
5.atau dengan adana pilihan pemindahan kepemilikan atas barran yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya-biaya bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga sesuai dengan Syariah islam.Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Quran dan sunnah rascal.Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga,baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok,yaitu :
a.Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip convencional.Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia dimana asal mula bank diIndonesia dibawa oleh kolonial Belanda.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya,bank yang berdasarkan prinsip konvenusional menggunakan dua metode,yaitu:
-Menetapkan bunga sebagai harga,untuk produr simpanan seperti giro,tabungan maupun deposito.Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingiam suku bunga tertentu.Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
b.Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah (Islam)
Bank berdasarkan Prinsip Syariah belum lama berkembang di Indonesia.Namun,diluar negeri terutama negara-negara Timur Tengah superti Mesir atau di Pakistan bank yang berdasarkan Prinsip Syariah sudan berkembang pesat sejak lama.
Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip Konvensional.Bank hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip Syariah adalah sebagai berikut:
1.Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3.Prinsip jual beli barano dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tappa pilihan (ijarah)
5.atau dengan adana pilihan pemindahan kepemilikan atas barran yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya-biaya bank lainnya bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah juga sesuai dengan Syariah islam.Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Quran dan sunnah rascal.Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar